TATA TERTIB
PONDOK
PESANTREN NURUL UMMAH PUTRI
KOTAGEDE
YOGYAKARTA
BAB
I
KEWAJIBAN
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
- Menjaga nama baik Pengasuh dan Pondok Pesantren.
- Berakhlaq karimah dalam berhubungan dengan Pengasuh, Asatidz/ah, Pengurus, Santri dan Masyarakat.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan Pondok Pesantren.
- Izin kepada Pengasuh dan atau Pengurus bila meninggalkan lingkungan Pondok Pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta fasilitas Pondok Pesantren.
- Berpakaian muslim sesuai syar’i.
- Menghormati tamu sesuai dengan adab dan ketentuan yang berlaku.
BAB II
LARANGAN
- Berhubungan dengan selain mahrom kecuali ada hajat syar’i.
- Memakai dan/atau mengambil hak orang lain tanpa izin pemiliknya.
- Mengadakan dan atau mengikuti kegiatan yang mengganggu aktivitas Pondok Pesantren.
- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban Pondok Pesantren.
- Bertempat tinggal di dua tempat.
- Menggunakan handphone di lingkungan Pondok Pesantren.
- Membawa laptop di lingkungan Pondok Pesantren
- Memakai celana panjang, perhiasan dari emas, kecuali sepasang anting dan cincin (maksimal dua).
BAB III
ANJURAN
- Memperbanyak membaca al-Qur’an dan ibadah- ibadah sunnah lainnya.
- Memanfaatkan waktu-waktu senggang untuk belajar dan musyawarah.
- Mengembangkan bakat, minat dan kreativitas.
BAB IV
SANKSI
- Pelanggaran terhadap tata tertib ini dikenakan peringatan dan/atau sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
- Pelanggar yang mendapat peringatan tiga kali dan masih melakukan pelanggaran, maka atas kebijakan Pengurus dengan ijin Pengasuh akan diserahkan kembali kepada walinya.
- Pelanggaran yang dianggap berat, pelanggar langsung diserahkan kepada walinya dengan ijin Pengasuh.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Aturan
tambahan yang telah ada dan tidak tertulis dalam tata tertib ini
dianggap tetap berlaku.
BAB VI
PERUBAHAN OPERASIONAL
- Tata tertib ini dapat dirubah oleh Pengasuh dan/atau Pengurus Pondok Pesantren.
- Ketentuan-ketentuan di atas akan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan struktur kepengurusan Pondok Pesantren.
- Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : 24 Agustus 2011
Pengasuh
PPNU-Pi Ketua Umum PPNU-Pi
Hj. Barokah
Nawawi Vina Hairunnisa
PENJELASAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN NURUL UMMAH PUTRI
KOTAGEDE YOGYAKARTA
BAB I
KEWAJIBAN
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- a. Bagi santri yang tidak mengikuti kegiatan harus meminta izin kepada Pengurus.
- Santri wajib:
- Mengikuti jama’ah sholat fardhu.
- Mengikuti kegiatan ba’da Shubuh, Ashar, Maghrib dan Isya’.
- Mengikuti kegiatan malam Jumat
- Mengikuti wirid dan tahlil
- Prosedur perizinan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam buku perizinan dan ketentuan lain yang berlaku.
- Sudah jelas.
- Santri wajib:
- Memakai pakaian yang tidak ketat
- Memakai pakaian yang tidak transparan
- Memakai pakaian yang menutup pergelangan tangan
- Memakai pakaian yang menutup pantat
- Memakai rok sebatas mata kaki dan belahan maksiml 10 cm
- Memakai kerudung yang menutup dada
8. a. Menerima tamu di kantor PPNU-Pi dan atau kamar tamu
b. Tamu pria selain wali maksimal 20 menit
c. Meminta izin kepada pengurus dan atau pengasuh bila tamu
menginap
BAB II
LARANGAN
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Mengikuti segala kegiatan di luar pondok yang mengganggu aktivitas santri secara kontinyu
- a. Menimbulkan segala macam suara yang mengganggu ketenangan pondok seperti membunyikan radio dan alat musik terlalu keras, bersuara keras, berteriak dan lain-lain.
b. Membaca komik, bacaan porno atau bacaan yang merusak akal sehat
dan moral.
- Santri bertempat tinggal di Pondok Pesantren dan kost
- Lingkungan Pondok Pesantren meliputi:
- Asrama putri, Asrama putra, dan TKNU
- Handphone diletakan di tempat yang telah disediakan
- Laptop diperbolehkan bagi:
- Santri berstatus mahasiswa S2
- Santri berstatus mahasiswa S1 dengan jurusan Teknik Informatika, Ilmu Komputer dan Desain Grafis
- Santri yang berprofesi tertentu (dosen, editor, penulis, penerjemah)
- Sudah jelas
Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : 24 Agustus 2011
Pengasuh PPNU-Pi
Ketua Umum PPNU-Pi
Hj. Barokah Nawawi Vina Hairunnisa