Selasa, 25 Juni 2013

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN NURUL UMMAH PUTRI KOTAGEDE YOGYAKARTA


TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN NURUL UMMAH PUTRI
KOTAGEDE YOGYAKARTA

BAB I
KEWAJIBAN

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Menjaga nama baik Pengasuh dan Pondok Pesantren.
  3. Berakhlaq karimah dalam berhubungan dengan Pengasuh, Asatidz/ah, Pengurus, Santri dan Masyarakat.
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan Pondok Pesantren.
  5. Izin kepada Pengasuh dan atau Pengurus bila meninggalkan lingkungan Pondok Pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta fasilitas Pondok Pesantren.
  7. Berpakaian muslim sesuai syar’i.
  8. Menghormati tamu sesuai dengan adab dan ketentuan yang berlaku.


BAB II
LARANGAN

  1. Berhubungan dengan selain mahrom kecuali ada hajat syar’i.
  2. Memakai dan/atau mengambil hak orang lain tanpa izin pemiliknya.
  3. Mengadakan dan atau mengikuti kegiatan yang mengganggu aktivitas Pondok Pesantren.
  4. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban Pondok Pesantren.
  5. Bertempat tinggal di dua tempat.
  6. Menggunakan handphone di lingkungan Pondok Pesantren.
  7. Membawa laptop di lingkungan Pondok Pesantren
  8. Memakai celana panjang, perhiasan dari emas, kecuali sepasang anting dan cincin (maksimal dua).


BAB III
ANJURAN

  1. Memperbanyak membaca al-Qur’an dan ibadah- ibadah sunnah lainnya.
  2. Memanfaatkan waktu-waktu senggang untuk belajar dan musyawarah.
  3. Mengembangkan bakat, minat dan kreativitas.


BAB IV
SANKSI

  1. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dikenakan peringatan dan/atau sanksi sesuai dengan pelanggarannya.


  1. Pelanggar yang mendapat peringatan tiga kali dan masih melakukan pelanggaran, maka atas kebijakan Pengurus dengan ijin Pengasuh akan diserahkan kembali kepada walinya.
  2. Pelanggaran yang dianggap berat, pelanggar langsung diserahkan kepada walinya dengan ijin Pengasuh.


BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Aturan tambahan yang telah ada dan tidak tertulis dalam tata tertib ini dianggap tetap berlaku.


BAB VI
PERUBAHAN OPERASIONAL

  1. Tata tertib ini dapat dirubah oleh Pengasuh dan/atau Pengurus Pondok Pesantren.
  2. Ketentuan-ketentuan di atas akan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan struktur kepengurusan Pondok Pesantren.
  3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : 24 Agustus 2011


Pengasuh PPNU-Pi Ketua Umum PPNU-Pi



Hj. Barokah Nawawi Vina Hairunnisa















PENJELASAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN NURUL UMMAH PUTRI
KOTAGEDE YOGYAKARTA


BAB I
KEWAJIBAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. a. Bagi santri yang tidak mengikuti kegiatan harus meminta izin kepada Pengurus.
    1. Santri wajib:
      1. Mengikuti jama’ah sholat fardhu.
      2. Mengikuti kegiatan ba’da Shubuh, Ashar, Maghrib dan Isya’.
      3. Mengikuti kegiatan malam Jumat
      4. Mengikuti wirid dan tahlil
        1. Prosedur perizinan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam buku perizinan dan ketentuan lain yang berlaku.
        2. Sudah jelas.
        3. Santri wajib:
  1. Memakai pakaian yang tidak ketat
  2. Memakai pakaian yang tidak transparan
  3. Memakai pakaian yang menutup pergelangan tangan
  4. Memakai pakaian yang menutup pantat
  5. Memakai rok sebatas mata kaki dan belahan maksiml 10 cm
  6. Memakai kerudung yang menutup dada
8. a. Menerima tamu di kantor PPNU-Pi dan atau kamar tamu
b. Tamu pria selain wali maksimal 20 menit
c. Meminta izin kepada pengurus dan atau pengasuh bila tamu menginap



BAB II
LARANGAN

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Mengikuti segala kegiatan di luar pondok yang mengganggu aktivitas santri secara kontinyu


  1. a. Menimbulkan segala macam suara yang mengganggu ketenangan pondok seperti membunyikan radio dan alat musik terlalu keras, bersuara keras, berteriak dan lain-lain.
b. Membaca komik, bacaan porno atau bacaan yang merusak akal sehat dan moral.
    1. Santri bertempat tinggal di Pondok Pesantren dan kost
    2. Lingkungan Pondok Pesantren meliputi:

      1. Asrama putri, Asrama putra, dan TKNU
      2. Handphone diletakan di tempat yang telah disediakan
  1. Laptop diperbolehkan bagi:
    1. Santri berstatus mahasiswa S2
    2. Santri berstatus mahasiswa S1 dengan jurusan Teknik Informatika, Ilmu Komputer dan Desain Grafis
    3. Santri yang berprofesi tertentu (dosen, editor, penulis, penerjemah)
  1. Sudah jelas


Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : 24 Agustus 2011


Pengasuh PPNU-Pi Ketua Umum PPNU-Pi



Hj. Barokah Nawawi Vina Hairunnisa





6 komentar:

  1. di update ya blognya!!!
    biar rame

    salam<<<

    BalasHapus
  2. silahkan berkunjung....

    ppkhm-yogya.blogspot.com

    BalasHapus
  3. eh, jangan lupa untuk jadi member blog kami ya..!.!.!.!.!.

    http://ppkhm-yogya.blogspot.com/

    BalasHapus
  4. Kak. .bisa update struktur organisasi ppnu di blog ga???

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  6. Assalamualaikum,maaf sy mau bertanya, sy sedang menempuh S2 di UIN dan sdh berkeluarga, namun sy ingin sekali nyantri ngaji /menjadi Santri dan belajar di pesantren dari dasar.apakah sy boleh mondok? Atau hrs laju, atau di NU tdk menerima santri yg sdh berkeluarga? Terimakasih mohon jawaban & pencerahannya.

    BalasHapus